Berita  

IKD: Identitas Kependudukan Digital Siap Gantikan e-KTP, Begini Cara Aktivasinya

Jakarta – Identitas Kependudukan Digital (IKD) telah menjadi inovasi terbaru dalam administrasi kependudukan, menyediakan solusi digital untuk menggantikan peran Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) konvensional.

Dengan akses melalui aplikasi di perangkat seluler, IKD menawarkan kemudahan dalam mengelola identitas penduduk dengan teknologi mutakhir seperti face recognition.

Bagi yang tertarik untuk mengaktifkan IKD sebagai pengganti e-KTP, berikut adalah langkah-langkah aktivasi yang perlu diikuti.

1. Kunjungi Dukcapil Setempat:

Langkah pertama dalam aktivasi IKD adalah mengunjungi Kantor Dukcapil terdekat. Ini memastikan aktivasi dilakukan secara resmi dan sah.

2. Persiapkan Dokumen Pendukung:

Pastikan untuk membawa dokumen-dokumen pendukung seperti e-KTP konvensional, kartu keluarga, dan dokumen lain yang mungkin diperlukan sesuai kebijakan lokal.

3. Ajukan Permohonan Aktivasi:

Saat di Kantor Dukcapil, ajukan permohonan aktivasi IKD kepada petugas yang bertugas. Anda akan dibantu dalam proses ini oleh petugas yang akan memberikan panduan dan informasi yang diperlukan.

4. Verifikasi Identitas:

Petugas akan melakukan verifikasi identitas Anda untuk memastikan keabsahan data yang diajukan. Ini mungkin melibatkan proses seperti pengenalan wajah atau tanda tangan elektronik.

5. Aktivasi Aplikasi:

Setelah identitas Anda diverifikasi, petugas akan membantu Anda dalam aktivasi aplikasi IKD di ponsel Anda. Ini mungkin melibatkan proses pendaftaran atau pengaturan awal.

6. Selesaikan Proses Aktivasi:

Ikuti panduan dari petugas Dukcapil untuk menyelesaikan proses aktivasi dengan sukses. Pastikan untuk menyimpan informasi dan pengaturan yang diberikan untuk penggunaan yang lebih lanjut.

Dengan menyelesaikan langkah-langkah di atas, Anda akan berhasil mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti e-KTP konvensional di perangkat seluler Anda.

Jika Anda mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan petugas Dukcapil setempat.