Dhanesanews – Ada saatnya ketika kita melihat foto pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) kita dan merasa tidak puas dengan kualitasnya. Apakah foto tersebut buram atau tidak jelas, atau mungkin kita menginginkan perubahan karena alasan penampilan. Tapi bagaimana cara mengganti foto KTP dengan cepat dan mudah?
Pertama-tama, penting untuk diketahui bahwa proses penggantian foto KTP telah diatur secara rinci dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015. Penggantian foto hanya dapat dilakukan dengan alasan tertentu yang mendesak, seperti foto yang buram, tidak jelas, atau rusak yang membuat identifikasi pemilik di KTP sulit, atau perempuan yang merubah penampilan dari tidak berhijab menjadi berhijab.
Proses penggantian foto KTP hanya bisa dilakukan secara langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menggunakan peralatan yang ada di sana. Jadi, tidak diperkenankan untuk mengirimkan foto dalam bentuk soft file.
Untuk mengganti foto KTP, Anda perlu membawa dokumen-dokumen berikut:
1. KTP elektronik yang lama
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Saat mengunjungi kantor Dukcapil, ajukan permohonan kepada petugas loket yang berjaga. Setelah itu, serahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk diperiksa. Anda tidak perlu menyertakan surat pengantar dari RT/RW.
Setelah proses administrasi selesai, langkah selanjutnya adalah pengambilan foto dan verifikasi data seperti pemindai sidik jari. Setelah seluruh proses selesai, Anda hanya perlu menunggu KTP elektronik dengan foto baru dicetak.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat mengganti foto KTP dengan cepat, mudah, dan praktis.
Prosedur dan Persyaratan Lengkap untuk Mengganti Foto KTP
Penggantian foto pada KTP memerlukan prosedur yang cukup lengkap serta persyaratan yang harus dipenuhi. Ini penting untuk memastikan bahwa perubahan dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah prosedur lengkap untuk mengganti foto pada KTP:
1. Persiapan Dokumen: Pastikan Anda membawa KTP elektronik yang lama dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) saat akan melakukan penggantian foto KTP. Dokumen-dokumen ini diperlukan sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan penggantian.
2. Kunjungi Kantor Dukcapil: Datanglah ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terdekat di wilayah Anda. Pastikan Anda memilih waktu yang tepat karena kantor tersebut mungkin ramai terutama pada hari-hari tertentu.
3. Ajukan Permohonan: Setibanya di kantor Dukcapil, carilah petugas loket yang berjaga dan sampaikan niat Anda untuk mengganti foto pada KTP. Mereka akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai prosedur yang harus diikuti.
4. Serahkan Dokumen: Serahkan KTP lama beserta fotokopi KK kepada petugas untuk diperiksa. Pastikan dokumen-dokumen tersebut lengkap dan dalam kondisi yang baik.
5. Isi Formulir Permohonan: Anda kemungkinan akan diminta untuk mengisi formulir permohonan penggantian foto KTP. Formulir ini berisi informasi mengenai identitas diri dan alasan penggantian foto.
6. Pengambilan Foto dan Verifikasi Data: Setelah proses administrasi selesai, Anda akan diminta untuk mengambil foto baru dan melakukan verifikasi data seperti pemindai sidik jari.
7. Tunggu Proses Selesai: Setelah seluruh proses selesai, Anda hanya perlu menunggu beberapa waktu hingga KTP elektronik dengan foto baru Anda dicetak. Proses ini biasanya membutuhkan beberapa hari kerja.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengganti foto pada KTP dengan lancar dan tanpa masalah. Pastikan Anda mematuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk memastikan kelancaran proses penggantian.