Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu Diamankan di Surakarta

Surakarta – Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tiga tersangka tersebut berinisial BDG (29) warga Gondangrejo Karanganyar, FYP (25), dan R (30), keduanya warga Banjarsari Solo.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi, SIK, MH, MSi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK, membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah salah satu pelaku inisial R di Kadipiro kecamatan Banjarsari kota Surakarta.

Kompol Arfian menjelaskan bahwa Tim Sparta mendapat informasi dari Call Center mengenai aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Setelah melakukan patroli dan sampai di lokasi, tim berhasil mengamankan ketiga pelaku di dalam satu kamar.

Dari penggeledahan yang dilakukan, Tim Sparta berhasil menyita narkotika jenis pil dan alat hisap (bong). Para tersangka mengaku baru saja mengkonsumsi sabu-sabu dan pil tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 9 butir pil Atarax, 2 butir pil Alprazolam, 1 butir pil Tramadol, 1 buah botol bong, 1 pack sedotan plastik, 1 bilah pisau sangkur, 1 buah pipet plastik, dan uang tunai sejumlah Rp 521.000,-.

Ketiga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk ditindaklanjuti oleh unit Sat Narkoba sesuai prosedur yang berlaku.