Apakah Puasa Batal Jika Suami Istri Tidak Sempat Mandi Besar Hingga Imsak?

Dhanesanews – Beberapa faktor dapat membuat puasa Ramadhan menjadi batal, termasuk keluarnya air mani. Namun, bagaimana jika suami istri tidak sempat mandi besar sebelum imsak?

Menurut penjelasan dari Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Tsalis Muttaqin Lc MS, dalam tayangan YouTube Tribunnews program Tanya Ustaz, meskipun suami istri terlanjur tidak mandi besar setelah berhubungan badan karena ketiduran, puasa mereka tidak batal.

Tsalis Muttaqin menjelaskan, “Menurut mazhab Imam Syafi’i, puasanya tidak batal.”

Hal ini memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang bagaimana memaknai aturan-aturan yang berkaitan dengan puasa Ramadhan.

Meskipun terjadi situasi yang tidak terduga, seperti ketiduran setelah berhubungan badan, ada upaya untuk mempertahankan ibadah puasa.

Mazhab Imam Syafi’i memandang bahwa yang penting adalah niat untuk berpuasa dan melaksanakan kewajiban-kewajiban setelahnya, seperti mandi besar dan salat Subuh.

Dalam konteks ini, puasa tidak dinyatakan batal, tetapi keduanya masih diwajibkan untuk melakukan mandi besar dan salat Subuh.

Ini menunjukkan fleksibilitas dalam pemahaman agama terhadap situasi-situasi yang tidak terduga, serta pentingnya niat dan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan dalam menjalankan ibadah.

Meskipun terjadi kesalahan atau kekurangan, upaya untuk memperbaiki dan melanjutkan ibadah tetap menjadi fokus utama.