Jakarta– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memprioritaskan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur manajemen aparatur sipil negara (ASN) bersama Komisi II DPR RI.
Dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat di Jakarta pada Rabu (13/03), Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan target penetapan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN pada 30 April 2024.
RPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup yang meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan dan pengakuan, serta pemberhentian.
Sistem manajemen ini akan dilaksanakan berdasarkan meritocracy dan melalui platform digital Manajemen ASN yang sedang dirancang bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
RPP ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN dan terdiri dari 22 bab yang mencakup 305 pasal. Menteri Anas menyampaikan beberapa substansi krusial dalam RPP ini, salah satunya terkait persebaran ASN.
Saat ini, talenta-talenta ASN masih terpusat di kota-kota besar, sementara masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Oleh karena itu, percepatan karier ASN yang mengabdi di daerah 3T akan lebih diperhatikan.
Penghargaan bagi ASN, mulai dari penghasilan, tunjangan, jaminan sosial, hingga lingkungan kerja dan bantuan hukum, diharapkan dapat meningkatkan motivasi kinerja dan menciptakan lingkungan yang lebih kompetitif.
Secara khusus, bagi ASN yang bekerja dan mengabdi di daerah 3T, akan diberikan insentif sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi pemerintah terhadap pengabdian yang telah diberikan.
“Bagi mereka yang bertugas di 3T untuk waktu tertentu, mereka akan mendapat kenaikan pangkat dan karier yang lebih cepat, dan seterusnya,” tegas Menteri Anas.
Selain itu, RPP ini juga akan membahas strategi penataan tenaga non-ASN. Salah satunya adalah dengan membuka ruang luas bagi tenaga non-ASN untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seleksi calon ASN tahun 2024 akan dibuka untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK. Jumlah total mencapai sekitar 2,3 juta ASN, di mana porsi PPPK mencapai kurang lebih 1,7 juta formasi. Dengan seleksi PPPK, pemerintah berharap dapat melakukan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
“Seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah,” jelas Anas.
Sebelumnya, Menteri Anas menyebut aspek substansial dari RPP ini sudah terpenuhi 100 persen. Harapannya, RPP ini membawa perubahan positif bagi kemajuan ASN. “RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden,” pungkas Menteri Anas.