Jakarta – Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Agus Andrianto memperingatkan pentingnya perlindungan hukum terhadap produk jurnalistik yang dihasilkan melalui mekanisme jurnalisme yang sah dari perusahaan pers legal. Dalam pernyataannya pada Kamis, 8 Februari 2024, Agus menekankan bahwa produk jurnalistik tersebut tidak dapat dikenai tindakan pidana.
Menurut Agus, hal ini sejalan dengan kesepakatan antara Polri dan Dewan Pers yang menegaskan perlunya menghormati kebebasan pers dan menjaga kredibilitas media. Kesepakatan ini juga menetapkan bahwa produk jurnalistik yang diproduksi oleh perusahaan pers yang diakui Dewan Pers dilindungi oleh hukum.
“Produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme yang sah dari perusahaan pers legal, tidak dapat dibawa ke ranah pidana,” tegas Agus.
Dalam kerangka kerja ini, Agus menegaskan bahwa anggota kepolisian harus tunduk pada mekanisme sengketa pers sesuai dengan aturan yang ditetapkan Dewan Pers serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Penerapan hukum menjadi pilihan terakhir setelah dilakukan klarifikasi dan upaya mediasi,” tambahnya.
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan pemahaman yang lebih mendalam tentang perbedaan antara media sosial dan media massa siber. Menurutnya, media sosial sering kali tidak melakukan konfirmasi atau klarifikasi terhadap informasi yang disebarkan, sementara media massa siber memiliki prosedur yang memungkinkan hal tersebut.
“Bagi teman-teman media, semua produk yang dihasilkan dilindungi Undang-undang. Saat ini kecepatan informasi di media sosial bisa mencakup semua tanpa batas waktu dan wilayah. Cuma, produk jurnalistik harus bisa dipertanggungjawabkan baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi,” ungkap Dedi.
Dedi menambahkan bahwa produk jurnalistik bukan hanya sekadar penyampai informasi, tetapi juga memberikan sosialisasi, edukasi, dan pencerahan bagi masyarakat. “Ini adalah nilai tambah yang tidak dimiliki oleh konten di media sosial yang rentan terhadap penyebaran hoaks,” ujarnya.
Dalam konteks yang lebih luas, Dedi juga menyerukan kolaborasi yang lebih erat antara kepolisian dan media dalam menghadapi tantangan konten negatif, terutama menjelang Pemilu 2024. Dia menekankan perlunya tanggung jawab bersama dalam memerangi konten berbau hoaks yang dapat mempengaruhi stabilitas dan keamanan negara.
Dengan demikian, pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk melindungi kebebasan pers serta memberikan perlindungan hukum yang sesuai bagi produk jurnalistik yang dihasilkan secara sah. Keterbukaan untuk klarifikasi dan konfirmasi dalam proses pemberitaan diakui sebagai langkah penting untuk memastikan integritas dan keakuratan informasi.