Penuntut Umum Kota Tangerang Diduga Menyalahgunakan Wewenang

Tangerang – Pada Sabtu, 16 Maret 2024, terjadi penangkapan yang dianggap melanggar Asas Praduga Tak Bersalah di Kota Tangerang. Peristiwa ini bermula dari pengalihan objek Jaminan Fidusia oleh seseorang yang berinisial (DRY), yang diduga tidak sesuai dengan pasal yang dijatuhkan oleh penyidik.

Tim Media Pari melakukan investigasi dan berbicara dengan Penasehat Hukum (AKM) yang menjelaskan bahwa penangkapan tersebut diawali dengan (DRY) yang diduga mendapatkan Fasilitas Pembelian Kendaraan dari PT. ADIRA dengan cara angsuran, kemudian objek Jaminan Fidusia dipindahkan ke (RS), dan akhirnya dialihkan kepada (AKM).

Mereka menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan Pidana Pengalihan Obyek Jaminan Fidusia sesuai dengan Pasal 36 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999. Namun, Penyidik Polres Tigaraksa tidak memproses (DRY) sebagai pelaku tindak pidana, melainkan menangkap (AKM) atas laporan dari (DRY) atas dugaan tindak pidana pencurian atau penggelapan.

Penasehat Hukum juga menyoroti bahwa Penyidik dan Penuntut Umum diduga salah dalam menerapkan hukum, karena hanya yang khusus seharusnya diterapkan menurut Pasal 63 ayat (2) KUHP. Mereka menegaskan bahwa Penyidik dan Penuntut Umum telah diduga menyalahgunakan wewenang dalam jabatan, yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Para Penasehat Hukum berharap agar kasus semacam ini tidak terulang, dan menyerukan agar Penegak Hukum bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah demi kepastian hukum. Mereka menekankan bahwa Penegak Hukum harus bekerja untuk kepentingan masyarakat.

Hingga saat ini, tim investigasi media PARI belum berhasil menemui pihak terkait untuk konfirmasi lebih lanjut. Namun, mereka berkomitmen untuk terus memperjuangkan kebenaran dalam kasus ini.