Bekasi – Sebuah kejadian menghebohkan terjadi di Kota Bekasi ketika sejoli berinisial GP dan SD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus produksi dan penjualan uang palsu dengan total mencapai ratusan juta.
Kedua tersangka ini diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di media sosial Facebook.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa pasangan ini diduga telah memulai aktivitas memproduksi uang palsu sejak akhir tahun 2023.
“Mereka telah berhasil menjual uang palsu sebesar Rp100 juta sebelum kami berhasil menangkap mereka,” ucap Kombes Twedi dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, tanggal 19 Maret 2024.
Kasus ini mencuat ketika pihak kepolisian menerima informasi dari sejumlah warga yang mengeluhkan adanya penjualan uang palsu melalui akun media sosial Facebook.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengidentifikasi kedua tersangka sebagai pelaku utama dalam jaringan tersebut.
Menurut Kombes Twedi, modus operandi pasangan ini cukup canggih. Mereka memanfaatkan kemajuan teknologi dan media sosial untuk memasarkan produk uang palsu mereka kepada masyarakat luas.
“Kami menduga mereka telah menggunakan berbagai strategi pemasaran agar uang palsu yang mereka produksi dapat laku di pasaran,” tambahnya.
Kegiatan ilegal yang dilakukan oleh sejoli ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Produksi dan peredaran uang palsu tidak hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan yang berlaku.
Atas perbuatannya, GP dan SD akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis terkait produksi dan penjualan uang palsu. Mereka akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah hukum Kota Bekasi.
Kombes Twedi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap praktik kriminal seperti ini. Dia menekankan pentingnya kerjasama antara polisi dan masyarakat dalam memberantas kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Sementara itu, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengidentifikasi apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan produksi dan peredaran uang palsu ini. Langkah-langkah tegas akan diambil untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan tidak luput dari tanggung jawab hukumnya.
Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga integritas dan kejujuran dalam beraktivitas ekonomi.
Tidak ada jalan pintas untuk meraih keuntungan, dan pelanggaran hukum akan selalu mendapat respons yang tegas dari aparat penegak hukum.