Jakarta – Pada hari ini, Rabu (20/3/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai pemenang Pilpres 2024.
Keputusan ini didasarkan pada hasil rekapitulasi perolehan suara dari 128 wilayah kerja panitia pemilihan luar negeri (PPLN) dan 38 provinsi yang telah dilakukan oleh KPU sejak Rabu, 28 Februari 2024.
Prabowo – Gibran berhasil meraih dukungan yang signifikan dengan total 96.214.691 suara, mengungguli pesaing-pesaingnya secara meyakinkan. Pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, berada di posisi kedua dengan perolehan suara sebanyak 40.971.906. Sementara itu, pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo – Mahfud MD, hanya mampu mengumpulkan 27.040.878 suara.
Dari 38 provinsi yang ada, Prabowo – Gibran berhasil memenangkan suara mayoritas di 36 provinsi, menunjukkan popularitas yang luas di seluruh negeri. Anies – Muhaimin hanya mampu memenangkan dua provinsi, sementara Ganjar – Mahfud tidak berhasil unggul di provinsi manapun.
Penetapan ini menandai akhir dari proses pemilihan yang berlangsung selama beberapa bulan, serta menegaskan legitimasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemimpin baru Indonesia.
KPU juga telah menjamin bahwa proses rekapitulasi suara berjalan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Dengan hasil ini, masyarakat Indonesia kini menanti agenda-agenda penting yang akan dijalankan oleh pemerintahan baru, serta harapan untuk masa depan yang lebih baik bagi bangsa dan negara.