Bupati Tiwi Serahkan LKPJ ke DPRD: Capaian Pemerintahan Kabupaten Purbalingga Tahun 2023

Purbalingga – Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2023 kepada DPRD Purbalingga.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tiwi menguraikan sejumlah capaian makro yang menandai penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Purbalingga selama tahun 2023, dibandingkan dengan tahun 2022.

Salah satu capaian yang disorot adalah peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Purbalingga pada tahun 2023 menjadi 70.51, meningkat 1,4% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar 69,54. Begitu juga dengan angka kemiskinan, yang mengalami penurunan dari 15,3% pada tahun 2022 menjadi 14,99% pada tahun 2023.

Tak hanya itu, Bupati juga mencatat beberapa indikator kesejahteraan masyarakat Purbalingga yang mengalami peningkatan. Usia harapan hidup meningkat dari 72,89 menjadi 73,98 tahun, harapan lama sekolah dan rata-rata lama sekolah juga mengalami kenaikan, sementara tingkat partisipasi angkatan kerja dan pengeluaran per kapita penduduk juga menunjukkan tren positif.

Peningkatan tidak hanya terlihat dalam sektor sosial, tetapi juga dalam sektor ekonomi. Realisasi investasi ke Kabupaten Purbalingga meningkat signifikan, demikian pula dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku.

Dalam hal pengelolaan keuangan daerah, Bupati juga memberikan gambaran tentang realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.

Meskipun terjadi beberapa ketidaksesuaian antara target dan realisasi, namun secara keseluruhan, tercatat pendapatan daerah terealisasi sebesar 101,40% dari target, sedangkan belanja daerah mencapai 96,40% dari target yang telah ditetapkan.

Tak hanya menyerahkan LKPJ, Bupati juga mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Propemperda) tahun 2024.

Salah satu Raperda yang diajukan adalah tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa. Raperda ini dilatarbelakangi oleh adanya perubahan pengaturan terkait perangkat desa, khususnya terkait batas usia pensiun, yang perlu disesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Selain itu, terdapat tiga Raperda lainnya yang juga disampaikan, antara lain: Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dengan penyerahan LKPJ dan penyampaian Raperda tersebut, diharapkan akan memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang kinerja pemerintahan Kabupaten Purbalingga selama tahun 2023 dan arah kebijakan yang akan diambil dalam tahun-tahun mendatang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah secara keseluruhan.