Jakarta – Biro Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah berhasil membongkar kasus pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan empat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jakarta dan Depok. Dalam praktik kejahatan tersebut, para pelaku mengubah Pertalite menjadi Pertamax.
Brigjen Nunung Syaifudin, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, menyatakan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, lima orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Telah ditetapkan lima orang tersangka serta dilakukan penyitaan sejumlah barang bukti,” ujar Nunung dalam konferensi pers pada Kamis (28/3). Kelima tersangka tersebut adalah RHS (49) selaku pengelola SPBU, AP (37) dan DM (41) sebagai manajer SPBU, serta RY (24) dan RH (26) sebagai pengawas SPBU.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap RHS dan saudara kandung AP, pengelola dan manajer SPBU di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, dan SPBU di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten pada 7 Maret 2024. Dari situ, polisi melakukan pengembangan dan mengungkap kasus serupa di dua SPBU lainnya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan Cimanggis, Kota Depok, pada 25 Maret.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan mencampurkan bahan pewarna ke dalam Pertalite sehingga warnanya mirip dengan Pertamax. Kemudian, BBM yang telah dimanipulasi itu dijual kepada masyarakat dengan harga Pertamax.
“Mereka memberi pewarna hijau yang mirip dengan Pertamax, sehingga komposisinya menjadi 10.000 liter Pertalite dibandingkan dengan 10.000 liter Pertamax per pemesanan atau per PO,” jelas Nunung.
Total barang bukti yang disita oleh polisi mencapai 29.046 liter Pertamax palsu yang disimpan dalam empat tangki di empat SPBU yang terlibat. Rinciannya adalah 9.004 liter dari SPBU di Jalan HOS Cokroaminoto Karang Tengah, Kota Tangerang, 3.700 liter dari SPBU di Jalan KH Hasyim Ashari, Pinang, Kota Tangerang, 6.814 liter dari SPBU di Jalan Arteri Kelapa Dua Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan 9.528 liter dari SPBU di Jalan Raya Bogor Km 28,5 Cimanggis, Kota Depok.
Selain BBM palsu, polisi juga menyita uang sejumlah total Rp111.550.200 dari empat SPBU tersebut. Lebih lanjut, Nunung mengungkapkan bahwa tersangka RHS telah menjalankan praktik penipuan sejak Juni 2022 hingga Maret 2024 di wilayah Tangerang. Sedangkan tersangka DM telah melakukan kecurangan di SPBU kawasan Kebon Jeruk sejak Januari 2023 hingga Januari 2024.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 5 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Pasal lain yang dikenakan adalah Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.