Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024).
Undang-undang ini akan memberikan landasan hukum baru bagi Jakarta setelah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara. Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang juga memimpin rapat paripurna tersebut, meminta persetujuan dari seluruh anggota Dewan terkait penyetujuan RUU tersebut menjadi undang-undang.
Setelah mendapat persetujuan dari semua anggota Dewan, Puan Maharani mengetuk palu, menandai kesepakatan resmi atas RUU DKJ.
Meskipun dihadiri oleh 303 anggota Dewan, hanya 69 yang hadir secara fisik dalam rapat tersebut. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, sebelumnya telah menyampaikan laporan tentang pembahasan RUU DKJ.
Dalam laporannya, Supratman mengungkapkan bahwa delapan fraksi di DPR telah menyetujui RUU tersebut, termasuk PDI-Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PPP, PKB, dan PAN. Satu-satunya fraksi yang menolak RUU DKJ adalah PKS.
RUU DKJ menetapkan perubahan nama Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta, sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) UU DKJ yang baru disahkan.
Meskipun RUU DKJ telah disetujui oleh mayoritas anggota DPR, penolakan dari PKS menyoroti sejumlah kekurangan yang masih terdapat dalam peraturan tersebut. Selain itu, penolakan tersebut juga mencerminkan ketidakpuasan PKS terhadap kebijakan yang diusulkan oleh pemerintah yang dianggap tidak memadai.
Dalam konteks ini, Wakil Ketua Fraksi PKS, Ahmad Syaikhu, menyampaikan, “Kami menolak RUU DKJ karena masih ada kekurangan yang perlu diperbaiki. Jakarta adalah ibu kota negara, dan perubahan ini harus dikelola dengan cermat untuk memastikan kepentingan masyarakat tetap terjaga.”
Selain persoalan terkait RUU DKJ, PKS juga menyoroti isu terkait dengan kekurangan yang terdapat dalam implementasi Rancangan Undang-Undang Inovasi Kreativitas Nusantara (IKN) yang disahkan beberapa waktu lalu.
PKS menilai bahwa pemerintah harus lebih memperhatikan aspek-aspek yang masih kurang dalam implementasi RUU tersebut guna memastikan bahwa kepentingan masyarakat terlindungi secara menyeluruh.
Sebagai salah satu partai oposisi, PKS tetap memainkan peranannya dalam mengawasi dan mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintah untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan disahkannya RUU DKJ, Jakarta memasuki babak baru dalam sejarahnya sebagai Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Hal ini menandai perubahan signifikan dalam administrasi dan tata kelola pemerintahan kota tersebut, serta menegaskan komitmen pemerintah dalam menghadirkan perubahan yang positif bagi warga Jakarta dan Indonesia secara keseluruhan.