Permintaan Sri Mulyani dan Tri Rismaharini Jadi Saksi Dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 Dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi

Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani (Instagram/Smindrawati)

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah mempertimbangkan usulan dari Tim Hukum Ganjar-Mahfud serta Tim Hukum Anies-Muhaimin terkait permintaan untuk menghadirkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rimaharini sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Ketua MK, Suhartoyo, menekankan perlunya kehati-hatian dalam penanganan perkara sengketa, mengingat keberpihakan yang bisa muncul jika memanggil pihak tertentu untuk menjadi saksi.

Menurut laporan dari Detikcom, Suhartoyo menjelaskan bahwa Mahkamah harus mempertimbangkan dengan matang pemanggilan para menteri tersebut, karena bisa berpotensi menciptakan persepsi keberpihakan. Namun, ia menegaskan bahwa jika pemanggilan itu diperlukan bagi proses persidangan, MK akan mempertimbangkannya dengan cermat.

“Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim,” ujar Suhartoyo, menggarisbawahi pentingnya kebutuhan Mahkamah dalam memutuskan apakah para menteri tersebut perlu dihadirkan sebagai saksi.

Ketika diminta tanggapannya terkait permintaan ini, Menkeu Sri Mulyani enggan untuk memberikan komentar. Saat ditanya oleh awak media usai menghadiri acara buka puasa bersama di Istana Kepresidenan Jakarta, Sri Mulyani hanya tersenyum tanpa memberikan pernyataan lebih lanjut, seperti yang dilansir dari CNNIndonesia.

Permintaan ini muncul dari kedua belah pihak yang bersengketa, baik dari Tim Hukum Ganjar-Mahfud maupun dari Tim Hukum Anies-Muhaimin. Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyatakan keinginannya agar majelis hakim konstitusi dapat memanggil Menkeu Sri Mulyani dan Mensos Tri Rismaharini sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Hal ini disebabkan karena dalil-dalil yang diajukan oleh pihaknya berkaitan langsung dengan kebijakan-kebijakan terkait bantuan sosial (bansos) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kami banyak sekali mengajukan hal-hal yang berkaitan dengan bansos, kebijakan fiskal, dan lain-lain. Kami juga ingin ajukan permohonan yang sama,” ujar Todung dalam sidang sengketa Pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Permintaan Todung ini juga sejalan dengan permintaan yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin. Mereka juga meminta agar Sri Mulyani, Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkilfi Hasan, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Sengketa Pilpres 2024 merupakan salah satu proses yang sangat penting dalam ranah politik Indonesia. Dengan permintaan pemanggilan para menteri ini, diharapkan Mahkamah Konstitusi dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam terkait kebijakan-kebijakan yang menjadi fokus persidangan serta memberikan keadilan yang adil bagi kedua belah pihak yang bersengketa. Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik, mempertimbangkan kepentingan publik, serta menjaga integritas proses hukum yang berlangsung.