Jakarta – Kasus korupsi tambang timah yang melibatkan suami dari artis terkenal Sandra Dewi, Harvey Moeis, kembali menjadi sorotan publik. Kasus ini tidak hanya mencoreng reputasi, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi negara, dengan diperkirakan mencapai Rp271 triliun.
Menurut laporan dari Kompas.id, angka ini hanya mencakup kerusakan lingkungan tambang timah liar, menunjukkan besarnya dampak negatif dari tindakan korupsi dalam industri ini.
Penelitian yang dilakukan oleh Bambang Hero Saharjo, seorang akademisi dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan di IPB University, memberikan gambaran mengenai kerugian yang ditimbulkan.
Bambang Hero telah melakukan pemantauan lapangan dan analisis satelit sejak 2015, yang mengungkapkan bahwa kegiatan penambangan timah dimulai pada Mei 2016, termasuk di wilayah yang seharusnya dilindungi seperti kawasan hutan.
Dari pemetaan tersebut, terungkap bahwa tambang timah telah dibuka di wilayah yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), melampaui batasan yang ditetapkan. Total luas tambang timah ilegal mencapai 170.363,547 hektar, dengan lebih dari separuhnya beroperasi di luar izin resmi.
Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya terbatas pada kerugian ekonomi, tetapi juga merusak lingkungan hidup secara signifikan. Menurut Bambang Hero, kerugian lingkungan mencakup kerusakan ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan lingkungan, yang secara keseluruhan mencapai Rp271.069.688.018.700.
Dampak lingkungan ini tidak bisa diabaikan, dengan lubang bekas tambang yang mengandung logam berat dan bahan beracun yang berpotensi membahayakan jiwa masyarakat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, menegaskan bahwa tambang timah ilegal telah merusak kawasan hutan dan ditinggalkan tanpa proses rekonsiliasi yang memadai. Situasi ini memunculkan risiko bagi lingkungan dan masyarakat sekitar, yang terbukti dengan jumlah korban jiwa yang meninggal akibat lubang tambang yang belum direklamasi.
Data dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional menunjukkan bahwa sejak 2014 hingga 2020, setidaknya ada 168 korban jiwa akibat lubang tambang di seluruh Indonesia. Selain itu, lebih dari 3.000 lubang tambang masih terbuka dan mengandung bahan beracun serta logam berat karena belum direklamasi.
Dalam menghadapi kasus ini, penyidik menetapkan 10 tersangka dengan tuduhan merugikan perekonomian negara sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat yang terdampak oleh tindak korupsi dalam industri tambang timah.
Kasus korupsi tambang timah yang melibatkan suami Sandra Dewi tidak hanya menjadi peringatan akan keberadaan praktik korupsi yang merusak, tetapi juga menyoroti pentingnya perlindungan lingkungan hidup dalam pembangunan industri. Tindakan tegas dan penegakan hukum yang adil merupakan langkah penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan dan memastikan keberlanjutan ekonomi dan lingkungan yang sehat bagi generasi mendatang.