Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Memeras Penumpang Wanita: Peringatan Penting bagi Pengguna Layanan Transportasi Online

Jakarta – Polisi berhasil menangkap seorang sopir taksi online yang diduga melakukan aksi kekerasan dan pemerasan terhadap penumpangnya, seorang wanita dengan inisial CP, di tol Jakarta-Tangerang pada Senin (25/3/2024). Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (28/3/2024) malam di wilayah DKI Jakarta setelah kerjasama antara polisi dengan pihak Grab.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, pelaku berhasil ditangkap berkat kolaborasi dengan pihak Grab untuk mengungkap identitasnya. “Iya benar, pelaku sudah ditangkap tadi malam dan sudah diamankan,” ujar Andri pada Jumat (29/3/2024).

Peristiwa ini mencuat setelah seorang wanita bernama CP membagikan pengalaman tidak menyenangkan saat menjadi penumpang taksi online di wilayah Jakarta Barat pada Senin (25/3/2024) melalui media sosial.

Dalam unggahan di story Instagramnya, CP mengungkapkan bahwa ia menjadi korban kekerasan dan pengancaman oleh sopir taksi online hingga mengalami luka memar.

CP menceritakan bahwa ia memesan taksi online untuk pulang ke rumahnya dari wilayah Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Namun, ketika mobil yang sesuai dengan aplikasi datang, CP naik tanpa curiga. Kejanggalan terjadi saat mobil tersebut malah menuju tol Jakarta-Tangerang, padahal rumah CP bisa dijangkau tanpa melalui tol.

Saat ditanya mengapa menuju tol, sopir taksi online tersebut berdalih hanya mengikuti arahan Google Maps. Namun, keanehan tidak berhenti di situ. Sopir tersebut kemudian meminta CP untuk mengemudikan mobil karena ia mengalami sesak napas.

CP menolak permintaan tersebut, namun sopir tersebut malah meminta transfer uang sejumlah besar ke rekeningnya melalui handphone. Kejadian ini membuat CP semakin merasa terancam.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi penumpang untuk tetap waspada terhadap keamanan saat menggunakan layanan transportasi online.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat, terutama kaum perempuan, untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menggunakan layanan transportasi online. Jangan ragu untuk melaporkan jika mengalami hal yang mencurigakan atau merasa terancam,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang kekerasan dan pemerasan, yang dapat dikenakan hukuman penjara sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Polisi juga meminta masyarakat untuk melaporkan kejadian serupa agar tindakan preventif dapat segera dilakukan.

Peristiwa ini menjadi peringatan penting bagi semua pengguna layanan transportasi online untuk selalu waspada dan tidak ragu untuk melaporkan jika merasa terancam atau mengalami situasi yang mencurigakan.

Keamanan dan kenyamanan penumpang harus menjadi prioritas utama bagi semua penyedia layanan transportasi.