Polsek Sukarame Bandar Lampung Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Pimpinan Perusahaan Media

Bandar Lampung – Polsek Sukarame telah berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap Andi Yusril (47), seorang pimpinan perusahaan media, di Sukabumi, Bandar Lampung. Kejadian tragis ini terjadi pada Rabu malam di Jalan Pangeran Tirtayasa.

Menurut Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, kasus ini bermula ketika korban, Andi Yusril, pergi menagih hutang kepada pelaku, Ali Mansur (62), di rumahnya.

Ali Mansur diduga tidak terima dengan kedatangan korban dan mengajaknya berbicara di sebuah gang dekat Masjid Al Muhajirin.

Di tempat tersebut, tanpa alasan yang jelas, Ali Mansur tiba-tiba menyerang Andi Yusril dengan menggunakan senjata tajam secara membabi buta.

Korban mengalami luka serius, termasuk luka tusuk di rahang, robekan di pipi dan perut, serta bengkak pada pergelangan tangan. Setelah kejadian itu, pelaku berhasil melarikan diri.

Polsek Sukarame segera melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan dari korban. Tim kepolisian melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan Ali Mansur sebagai tersangka.

Pada Kamis pagi, polisi berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Perum Nusantara Permai.

Kapolsek Warsito menyatakan bahwa pelaku akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku, yakni Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan.

Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah 5 tahun penjara.

Sementara itu, Andi Yusril saat ini sedang menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit setempat.

Keluarga korban sangat mengharapkan agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.

Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat Bandar Lampung karena melibatkan seorang tokoh media yang menjadi korban kekerasan. Polisi berjanji untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan menegakkan keadilan.