Jakarta – Belakangan, kasus perselingkuhan seorang dokter TNI Angkatan Darat (AD) dengan lima wanita telah menarik perhatian publik.
Kejadian tragis ini terungkap setelah istri dokter tersebut, Anandira (34 tahun), berbagi pengalaman melalui media sosial mengenai dugaan perselingkuhan suaminya dengan lima wanita berbeda.
Namun, ironisnya, Anandira kini harus berhadapan dengan hukum sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
Unggahan di akun Instagram pribadinya dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sehingga dia ditahan atas tuduhan tersebut.
Anandira adalah istri sah seorang dokter gigi di TNI AD dengan pangkat Letnan Satu Korps Kesehatan Militer (Lettu Ckm) yang bertugas di Satuan Kesdam/Udayana. Dia sendiri adalah seorang dokter gigi umum.
Kasus perselingkuhan ini mencuat pada Maret 2023 dan telah ditangani oleh Pomdam/Udayana sejak awal.
Anandira membuat unggahan yang mengungkap perselingkuhan suaminya dengan lima wanita, termasuk salah satunya yang diduga merupakan anak dari Perwira Menengah Polri yang saat ini menjabat Kapolresta di suatu wilayah.
Dalam unggahan tersebut, Anandira menyingkap modus dan perilaku suaminya bersama para wanita yang diduga sebagai selingkuhannya, bahkan menyebutkan bahwa perselingkuhan terjadi saat anak mereka sedang dirawat di rumah sakit.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, menjelaskan bahwa karena Anandira memiliki seorang anak berusia 1,5 tahun, dia ditahan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Rumah Aman Pemogan.
Anandira Puspita, 34 tahun, ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis 4 April 2024 lalu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.
“Penangkapan tersangka AP terkait pelanggaran UU ITE karena terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke Medsos Instagram @ayoberanilaporkan6,” terang Kombes Pol Jansen.
Dalam perkembangan terkait, pemilik akun Instagram @ayoberanilaporkan6, yang melaporkan dugaan perselingkuhan tersebut, juga dilaporkan oleh kuasa hukum perempuan yang diduga terlibat dengan suami Anandira dengan inisial BA.
BA adalah anak dari seorang perwira menengah di Polri yang menduduki posisi strategis. Kabid Humas Polda Bali mengimbau masyarakat dan keluarga tersangka untuk mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Mari kita mempercayakan proses hukum ini kepada pihak kepolisian,” pungkas Kombes Pol Jansen. Dengan demikian, kasus perselingkuhan ini terus menjadi sorotan dan menimbulkan dampak yang melibatkan berbagai pihak. (*)