Dugaan Pungli dan Gratifikasi di Siabu: Pelapor Dipanggil Polres Madina

Madina – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi yang dilakukan oleh sejumlah oknum kepala sekolah SDN dan SMPN di Kecamatan Siabu, serta dilaporkan oleh Aliansi Pers Siabu (APS), kini menjadi perhatian Polres Madina.

Laporan ini diajukan oleh Ketua DPD LSM TAMPERAK Madina, Muhammad Yakub Lubis, pada Senin (01/04/2024) lalu, dan saat ini polres telah memanggil pelapor untuk dimintai keterangan.

Laporan tersebut awalnya diserahkan ke Seksi Umum (Sium) Polres Madina dengan nomor laporan: 680/Lp/LSM/TAMPERAK/Madina/IV/2024. Isu terkait adalah terbentuknya Aliansi Pers Siabu (APS) yang disinyalir tidak melibatkan seluruh pers yang berada di kecamatan tersebut.

Menurut laporan, para kepala sekolah telah mengumpulkan sejumlah uang dalam kisaran 200-400 ribu rupiah per kepala sekolah, yang kemudian diberikan kepada oknum ketua APS yang bernama AS.

Muhammad Yakub Lubis mengungkapkan, “Nilai uang tersebut bervariasi antara 200-400 ribu rupiah per kepala sekolah dari sekitar 50 sekolah di Kecamatan Siabu. Diperkirakan uang itu telah terkumpul secara keseluruhan atau sebagian kecil yang masih belum terkumpul.” Ungkapnya.

Pada hari ini, Muhammad Yakub Lubis menerima panggilan resmi dari Polres Madina untuk memberikan keterangan terkait laporannya.

“Besok (19/04) saya dan tim akan menghadiri panggilan tersebut untuk melengkapi dokumen dan bukti-bukti,” ujarnya.

LSM TAMPERAK mengucapkan terima kasih kepada Polres Madina atas sigapnya dalam menanggapi laporan mereka.

“LSM TAMPERAK menerima dua surat sekaligus yakni, nomor: B/864/IV/RES.3/2024/Reskrim dan nomor: B/876/IV/RES.3/2024/Reskrim,” tambah Yakub.

LSM TAMPERAK berharap agar laporan ini dapat ditindaklanjuti dengan proses hukum yang tepat.

Semoga ada penegakan hukum yang adil dan transparan terkait dugaan pungli dan gratifikasi di Siabu.

Penulis : Magrifatulloh

Editor: Darmaji Nss