Sebagian Daerah Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama, Simak Daftar Lengkapnya

Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah mengambil langkah progresif dengan menghapus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II di sejumlah daerah.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, mendongkrak industri otomotif, serta menurunkan harga kendaraan bekas secara nasional.

Kebijakan tersebut, yang dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025, akan menyusul ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Penghapusan pajak progresif dan BBNKB II dipandang sebagai langkah strategis untuk merangsang pertumbuhan ekonomi di sektor otomotif.

Meskipun terjadi pengurangan dua sumber penerimaan pajak daerah, pemerintah yakin bahwa total penerimaan PKB secara keseluruhan akan meningkat. Beberapa alasan kuat mendukung keyakinan ini:

Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak

Dengan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II, diharapkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PKB akan meningkat. Sistem perpajakan yang lebih sederhana dan adil akan mempermudah proses pembayaran pajak.

Peningkatan Penjualan Kendaraan

Prediksi meningkatnya daya beli masyarakat dan pertumbuhan industri otomotif diyakini akan mendorong penjualan kendaraan. Ini secara langsung akan berkontribusi pada peningkatan penerimaan dari PKB.

Penghapusan pajak progresif dan BBNKB II juga diharapkan dapat meningkatkan akurasi data kendaraan bermotor. Kebijakan ini akan mengurangi motivasi untuk mendaftarkan kendaraan atas nama pihak lain guna menghindari pajak progresif.

Beberapa daerah di Indonesia telah mengimplementasikan kebijakan ini. Berikut adalah daftar lengkap daerah-daerah yang telah menghapus pajak progresif dan BBNKB II, sebagaimana dilaporkan oleh laman Auksi:

Pajak Progresif:

– Aceh

– Sumatera Barat

– Riau

– Kepulauan Riau

– Kalimantan Tengah

– Kalimantan Timur

– Gorontalo

– Sulawesi Selatan

– Maluku

– Papua Barat

 

BBNKB II:

– Aceh

– Sumatera Utara

– Sumatera Barat

– Kepulauan Riau

– Jambi

– Bengkulu

– Sumatera Selatan

– Jawa Barat

– Banten

– Jawa Tengah

– Jawa Timur

– Kalimantan Tengah

– Kalimantan Timur

– Sulawesi Barat

– Sulawesi Utara

– Gorontalo

– Sulawesi Selatan

– Sulawesi Tenggara

– Bali

– Nusa Tenggara Timur

– Maluku Utara

– Papua

– Papua Barat

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan bagi industri otomotif di Indonesia serta membantu masyarakat dalam memperoleh kendaraan dengan biaya yang lebih terjangkau.

Sumber: Viva.co.id