Jakarta – Memperpanjang STNK kendaraan tanpa KTP pemilik lama bisa dilakukan melalui proses balik nama.
Saat membeli kendaraan bekas, terkadang KTP pemilik sebelumnya sulit diakses. Namun, jangan khawatir, berikut adalah langkah-langkahnya.
Langkah 1: Persiapkan Dokumen
Sebelum melakukan balik nama, pastikan dokumen berikut telah disiapkan:
– STNK asli dan fotokopi
– KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan baru
– BPKB asli dan fotokopi
– Kwitansi pembelian kendaraan yang telah ditandatangani penjual sebagai bukti kepemilikan sah
Langkah 2: Proses Balik Nama di SAMSAT
1. Cek Fisik Kendaraan: Petugas SAMSAT akan melakukan tes fisik kendaraan untuk mencocokkan nomor rangka dan mesin.
2. Verifikasi Dokumen: Ajukan proses balik nama di loket SAMSAT. Lakukan verifikasi dokumen dan bayar biaya administrasi.
3. Lengkapi Berkas: Serahkan fotokopi hasil cek fisik, KTP, BPKB, STNK, kwitansi pembelian, dan hasil tes fisik kendaraan.
Langkah 3: Ganti Data di BPKB
1. Polda Setempat: Kunjungi Polda setempat untuk mengganti nama di BPKB.
2. Proses Administrasi: Serahkan dokumen lengkap di loket balik nama BPKB.
3. Pengambilan BPKB Baru: Setelah selesai proses administrasi, tunggu beberapa hari untuk pengambilan BPKB baru dengan identitas yang sudah diperbarui sesuai KTP baru.
Langkah 4: Mengurus STNK Baru
1. Ambil Nomor Antrean: Datang ke loket balik nama STNK di SAMSAT.
2. Serahkan Dokumen: Berikan tanda terima pembayaran, KTP asli, BPKB asli, kuitansi pembelian, dan hasil tes fisik kendaraan.
3. Tunggu Proses: Petugas akan memberi tanda terima untuk pengambilan STNK baru.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu dapat memperpanjang STNK kendaraan bekas tanpa KTP pemilik lama.
Pastikan untuk mempersiapkan dokumen dengan teliti dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh SAMSAT dan Polda setempat.
Semoga informasi ini membantu memudahkan proses perpanjangan STNK kendaraan bekasmu.