Polsek Purbalingga Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Sepeda Motor

Polsek Purbalingga Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor (Foto : Humas Polres Purbalingga)

Purbalingga – Polsek Purbalingga telah berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan sepeda motor yang melibatkan pelaku berinisial LCG (33) dari Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga. Pelaku berhasil diamankan bersama barang buktinya setelah melakukan tindakan tersebut.

Menurut Kapolsek Purbalingga, AKP Setiadi, penipuan dan penggelapan sepeda motor dilakukan pada hari Senin (15/4/2024) terhadap Febrian Gimnastiar (23) yang juga warga Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga.

“Modus yang digunakan oleh pelaku adalah meminjam sepeda motor dari korban dan kemudian menggadaikannya tanpa izin atau pengetahuan korban,” ungkap Kapolsek, didampingi oleh Plt Kasihumas Ipda Uky dan Kanit Reskrim Polsek PurbaIingga Aiptu Agus Supriyanto.

Kapolsek menjelaskan bahwa saat kejadian, pelaku mendatangi rumah korban yang merupakan tetangganya. Dengan dalih mengambil barang secara cash on delivery (COD), pelaku meminjam sepeda motor dari korban. Untuk meyakinkan korban, pelaku berjanji akan segera mengembalikan setelah selesai mengambil barang.

“Namun setelah berhasil membawa sepeda motor korban, tersangka tidak kunjung mengembalikannya. Setelah tiga hari berlalu tanpa kejelasan, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Purbalingga,” tambahnya, Kamis (25/4/2024).

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek PurbaIingga melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku berhasil diamankan pada hari Kamis (18/4/2024) pukul 19.00 WIB di wilayah Kelurahan Bojong, Kabupaten Purbalingga.

“Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi R-4358-EV, satu BPKB, dan STNK sepeda motor,” terang Kapolsek.

Menurut keterangan dari pelaku, sepeda motor korban digadaikan kepada pihak lain dengan nilai Rp. 2 juta. Uang hasil gadai tersebut telah digunakan habis untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari.

“Tersangka ini bukan residivis dan ini pertama kalinya melakukan tindak pidana,” ucap Kapolsek.

Kapolsek menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP juncto pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan modus yang merugikan korban secara finansial. Diharapkan, penegakan hukum dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah tindakan serupa di masa mendatang.

Polsek Purbalingga juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan semacam ini agar tidak menjadi korban selanjutnya.