Misteri Peredaran Oli Palsu Menggemparkan Lampung: Diduga Ada Oknum Pengusaha Besar di Baliknya

Lampung – Kasus peredaran oli palsu yang diduga melibatkan sejumlah oknum pengusaha besar menggemparkan masyarakat Lampung.

Diduga, ada sejumlah bandar pengedar oli palsu (Aspal) di Provinsi Lampung yang merugikan pemilik kendaraan roda dua dan empat serta negara.

Pengungkapan kasus ini dimulai setelah beberapa masyarakat melaporkan adanya peredaran oli palsu yang menggunakan merek-merek ternama kepada awak media Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) pada Rabu (24/4) 2024.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa ada oknum pengusaha yang diduga terlibat dalam peredaran oli palsu di Kabupaten Lampung Tengah. “Benar, ada oknum pengusaha yang mendistribusikan oli palsu di Lampung Tengah,” ujarnya.

Modus operandi yang digunakan oleh oknum pengusaha ini melibatkan distribusi oli palsu dengan mencatut merek-merek ternama kepada pedagang suku cadang kendaraan roda dua dan empat di berbagai kabupaten dan kota di Lampung.

“Para pedagang memesan dari bandar besar, kemudian menjual kembali kepada bengkel atau masyarakat. Produk oli palsu tersebut sulit dibedakan dari yang asli karena oknum pengusaha menggunakan merek ternama dengan kemasan serupa namun berbeda,” jelas narasumber.

Menurut informasi, jaringan penjual oli palsu ini sangat kuat dan bahkan bersedia bekerja sama dengan oknum aparat untuk melindungi bisnis mereka.

“Jaringan ini sangat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Masyarakat atau insan pers harus berhati-hati dalam membongkar jaringan ini,” tambahnya.

Selain itu, informasi mengungkapkan bahwa peredaran oli palsu dikendalikan oleh seorang pengusaha besar berinisial (M) dari Bandar Lampung.

“Pengusaha besar ini memiliki agen pengecer di Lampung Tengah. Selain oli, oknum pengusaha juga diduga terlibat dalam peredaran suku cadang kendaraan roda dua dan empat,” ungkap narasumber.

Peredaran oli palsu ini semakin diperkuat dengan sejumlah orang yang mengaku sebagai suruhan dari oknum pengusaha palsu yang menghadap pihak DPP PWDPI melalui bidang Advokat dan HAM.

Mereka mengakui kesalahan terkait peredaran oli palsu dan meminta agar berita tersebut tidak dipublikasikan.

“Dari kejadian tersebut, bukti kuat telah terjadi peredaran oli palsu di Lampung dengan kapasitas besar. Saya meminta aparat penegak hukum segera bertindak untuk memberantas peredaran oli palsu ini,” tegas Novianti, SH, Ketua Deputi Hukum dan HAM DPP PWDPI pada (26/4) 2024.

Novianti juga menyatakan bahwa pihaknya akan segera membuat laporan kepada Polda Lampung, Mabes Polri, dan pihak instansi terkait untuk menangani kasus ini.

Situasi ini semakin memperlihatkan kebutuhan untuk mengungkap dan memberantas sindikat peredaran oli palsu di Lampung demi keamanan masyarakat dan kenyamanan publik. (Tim)