Lampung – Polda Lampung menyatakan kesiapannya untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku pengedar oli palsu yang merugikan masyarakat.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah, memberikan pernyataan ini saat dihubungi oleh Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) pada Sabtu (27/4/2024).
Menurut Kabid Humas Polda Lampung, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Direktorat Operasional terkait untuk mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang diperlukan.
“Saya akan segera berkomunikasi dengan Direktur Operasional terkait. Terima kasih atas informasinya,” ujar Kombes Umi Fadilah melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan, belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Dilain pihak, seorang pedagang yang diduga menjual oli palsu di Pasar Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah dengan inisial ML, belum memberikan jawaban meski telah beberapa kali dihubungi melalui telepon.
Menurut informasi yang dihimpun oleh PWDPI, sejumlah barang bukti dagangan oli palsu telah diamankan dari tokonya.
“Sudah kami amankan barang dagangan oli palsu miliknya. Namun, keberadaannya saat ini belum diketahui,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya pada Jumat (26/4/2024).
Sumber lain menyebutkan bahwa pedagang eceran di daerah tersebut mendapatkan pasokan dari bandar besar di Bandar Lampung, yang mana barang-barang oli palsu diduga berasal dari Tangerang, Banten.
“Informasi dari narasumber menyebutkan bahwa pasokan oli palsu berasal dari pedagang besar di Kota Bandar Lampung, yang mendapatnya dari pabrik di Tangerang,” jelas sumber tersebut pada Jumat (26/4/2024).
Tim PWDPI terus melakukan penyelidikan terkait bandar besar oli palsu di Bandar Lampung. Identitas pelaku sudah diketahui, namun hingga berita ini diturunkan, mereka belum berhasil dihubungi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasus penyalahgunaan dan peredaran oli palsu menjadi perhatian serius, mengingat berpotensi merugikan konsumen serta mencoreng industri oli yang sah.
Polda Lampung bersama instansi terkait akan terus mengambil langkah-langkah tegas untuk menindak para pelaku dan mengembalikan keamanan serta kepercayaan masyarakat dalam menggunakan produk-produk berkualitas.