Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Hendry Lie sebagai tersangka dalam skandal korupsi yang melibatkan PT Timah (Persero) tbk. Perhatian publik terfokus pada Hendry Lie karena dia adalah pendiri PT Sriwijaya Air pada tahun 2022.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Hendry Lie sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Timah (Persero) tbk. Hal ini menjadi sorotan publik mengingat Hendry Lie adalah pendiri PT Sriwijaya Air pada tahun 2022.
Bukan hanya Hendry Lie, kakaknya Chandra Lie dan kedua adiknya Andy Halim serta Fandy Jingga turut mendirikan perusahaan tersebut. Fandy Jingga juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung terkait kasus ini.
Hendry Lie dan Fandy Jingga juga memiliki peran dalam PT Tinindo Internusa (TIN). Hendry berperan sebagai beneficiary ownership (pemilik manfaat) dan Fandy sebagai Marketing perusahaan.
Tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memanggil 14 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di sektor perdagangan timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Hanya satu orang tidak memenuhi panggilan tersebut, yaitu HL. Jumlah saksi bertambah menjadi 158 orang setelah serangkaian pemeriksaan dilakukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada, penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka. Total keseluruhan tersangka dalam kasus ini mencapai 21 orang, termasuk di dalamnya kasus Obstruction of Justice.
Kelima tersangka tersebut adalah:
- Hendry Lie (HL) – Beneficiary Owner PT TIN
- Fandy Jingga (FL) – Marketing PT TIN
- SW – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari tahun 2015 hingga 2019
- BN – Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak tahun 2019
- AS – Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari tahun 2020 hingga 2021, dan menjabat definitif hingga saat ini.
Hendry Lie dan Fandy Jingga diduga terlibat dalam kerja sama penyewaan peralatan pemrosesan peleburan timah dengan PT Timah Tbk. Selain itu, keduanya juga diduga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegal.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung terus menginvestigasi kasus ini untuk mengungkap fakta lebih lanjut terkait dugaan korupsi di PT Timah (Persero) tbk. dengan melibatkan nama-nama besar seperti Hendry Lie dan rekan-rekannya.
Masyarakat menantikan pengembangan lebih lanjut terkait kasus yang telah mencoreng nama baik perusahaan besar tersebut.