Usai Stop PETI Kotanopan, Pemkab Diminta Tutup Aktifitas PETI di Pegunungan Madina

Ketua LSM-WGAB Mandailing Natal Menyoroti Penertiban PETI dan Bahaya Tambang Emas di Pegunungan

Mandailing Natal – Penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan oleh Polres Mandailing Natal mendapat apresiasi dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang LSM-WGAB (Wadah Generasi Anak Bangsa) Kabupaten Mandailing Natal, Mulyadi.

Menurutnya, langkah cepat tersebut menjadi contoh positif dalam memperbaiki citra kepolisian di mata masyarakat Madina.

Mulyadi menyampaikan salutnya kepada Kapolres Madina atas penindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal di Kotanopan. Dia berharap langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian daerah.

Namun, Mulyadi juga mengingatkan agar penertiban tidak hanya berfokus pada Kotanopan. Ia menyoroti banyaknya tambang emas ilegal lainnya di wilayah Kabupaten Mandailing Natal yang belum mendapat sorotan serupa.

Di antara daerah tersebut adalah pegunungan Hutabargot, Nagajuang, Muara Sipongi, Pakantan, Manambin, Aek Botung, Ranto Baek, dan Muara Batang Gadis.

Menurut Mulyadi, tambang-tambang ini memiliki dampak yang lebih merusak lingkungan dibandingkan dengan aktivitas di Kotanopan. Tambang emas di pegunungan sering kali menggali tanah hingga kedalaman 150-200 meter, yang menyebabkan kerusakan serius pada ekosistem.

Mulyadi menekankan bahwa masalah lingkungan yang disebabkan oleh tambang di pegunungan lebih serius. Pengerukan tanah yang dalam dan merusak hutan menyebabkan tanah menjadi longgar dan meningkatkan risiko banjir bandang saat musim hujan.

Air hujan tidak lagi terserap dengan baik oleh tanah yang longgar, menyebabkan aliran air yang deras ke permukiman penduduk dan sungai.

Dalam mengakhiri pernyataannya, Mulyadi mengajak masyarakat untuk tidak hanya fokus pada penertiban tambang di Kotanopan. Ia mendukung penegakan hukum terhadap PETI di mana pun di Mandailing Natal, termasuk di pegunungan. Mulyadi berharap agar publik juga memberikan perhatian serupa terhadap aktivitas tambang ilegal di daerah pegunungan yang membawa risiko serius bagi kelestarian lingkungan dan keselamatan penduduk sekitar.

Dengan penekanan ini, Mulyadi mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberikan perhatian dan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam menegakkan hukum terhadap segala bentuk pertambangan ilegal di Kabupaten Mandailing Natal, tidak terbatas pada Kotanopan tetapi juga pada daerah-daerah lain yang terdampak.

Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan lestari bagi seluruh masyarakat Mandailing Natal.

Penertiban PETI di Kotanopan merupakan langkah awal yang baik, namun tantangan yang lebih besar masih ada di wilayah pegunungan Madina.

Dengan dukungan dan perhatian semua pihak, upaya penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal dapat dilakukan secara menyeluruh demi melindungi lingkungan dan keselamatan penduduk setempat. DPC LSM-WGAB siap bersinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat untuk mencapai tujuan tersebut.