Oknum Kades dan Pengurus Diduga Sengkokol Jual Yayasan Milik Orang Hingga Miliaran

Oknum Kades dan Pengurus (Foto: Istimewa)

Bandar Lampung – Kasus dugaan penjualan ilegal yayasan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Penjambon, Edi Wartoyo, bersama dengan Ketua Yayasan Ainur Santri Nusantara, M. Ardi, serta anggota pembina, Sri Nurhayati, telah menghebohkan Kabupaten Pesawaran, Lampung. Yayasan tersebut, milik Yayasan Ainur Santri Nusantara yang dipimpin oleh Khususiah, diduga telah disogokkan tanpa izin pemiliknya untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Khususiah, ketua yayasan yang terkejut dengan pengakuan ini, mengungkapkan bahwa yayasan yang diurusnya telah dijual atau dialihkan tanpa sepengetahuannya. Selain itu, yayasan tersebut telah dipindahkan ke lokasi baru dan perubahan manajemen dilakukan tanpa seizinnya.

“Bahkan Yayasan saya sudah dialihkan kepemilikannya di kantor notaris di Tulang Bawang, Lampung, tanpa sepengetahuan saya,” ujar Khususiah pada Rabu (1/5/2024).

Menurut Khususiah, oknum pengurus yang terlibat diduga bersekongkol dengan Edi Wartoyo, oknum Kades Penjambon. Bahkan, menurut pengakuan Khususiah, akun PDDikti yayasan juga telah dijual oleh admin yayasan, yang merupakan anak dari anggota pembina, Sri Nurhayati, dengan harga ratusan juta rupiah.

“Mereka secara diam-diam telah menjual yayasan beserta aset perguruan tinggi kami kepada pihak lain. Bahkan gedung yang kami bangun dengan dana lebih dari satu miliar rupiah telah dikuasai oleh oknum Kades Penjambon. Hak kami dirampas secara terang-terangan oleh mereka,” tegasnya.

Khususiah menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan serta menggugat mereka secara hukum yang berlaku. “Kami sedang menyiapkan laporan dan gugatan ke jalur hukum,” imbuhnya.

Penjualan ilegal ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum kepala desa dan pengurus yayasan yang disebut-sebut bersekongkol. Kasus ini mencoreng citra pemerintahan desa dan menunjukkan adanya penyalahgunaan kepercayaan serta kekuasaan oleh oknum-oknum yang terlibat. Langkah hukum yang diambil oleh pihak yayasan diharapkan dapat membawa keadilan dan menegakkan hukum dalam kasus tersebut.

Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam skema penjualan ilegal ini. Pihak berwenang diharapkan dapat bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum Kades Penjambon dan pengurus yayasan yang terlibat dalam dugaan penipuan ini.

Dengan kasus ini terungkap, masyarakat dan pemangku kepentingan diharapkan lebih waspada terhadap praktik-praktik penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan pemerintahan desa serta lembaga sosial seperti yayasan. Langkah-langkah pencegahan dan pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. (Tim)